Alhamdulillah Kemendikbud Segera Cairkan Tunjangan Guru Triwulan I/2016
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat
kita semua. Ini berita yang Bapak/Ibu guru tunggu-tunggu terkait pencairan
tunjangan Profesi guru triwulan 1 tahun 2016 segera cair.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk
Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy
Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan
meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana
1.962.775.291.000 rupiah.
Selanjutnya, Tunjangan
Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah,
berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18
miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana
178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325
orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.
Poppy mengatakan total
dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi
akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016
senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannya untuk
penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan
tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat
ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang
adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan
kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru
penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.
“Sedangkan untuk guru
penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi
tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,”
tambahnya.
Pemerintah untuk tahun
2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan
profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan
dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari
APBN.
Pemberian tunjangan
profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan,
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Demikian informasi yang
bisa kami sampaikan semoga ada manfaatnya buat Bapak/ibu guru. Tetap
berlangganan informasi secara gratis lewat sosial media anda , dengan like
fanspage kami. Kami hadirkan berita terbaru dan bermanfaat untuk Guru, PNS, dan
Honorer diseluruh indonesia.

0 Response to "Alhamdulillah Kemendikbud Segera Cairkan Tunjangan Guru Triwulan I/2016"
Post a Comment