Wajib Baca!!! Ini Hak Terbaru Dari Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia


BERITAPNS.COM- Berita terbaru kami hadirkan untuk sobat sekalian mengenai Hak Terbaru dari Ahli waris PNS yang meninggal dunia. Mungkin sobat belum tahu semua apa saja Hak yang akan diperoleh Ahli waris jika orang Tuanya Meninggal Dunia baik sebelum dan sesudah Pensiun, sekarang kami akan mengupas lebih dalam. Artikel ini kami sandur dari pemberitaan Gajibaru.com.


Kematian adalah hal yang pasti dan tidak mungkin dapat dihindari. Kematian adalah misteri Ilahi dan pasti akan menimpa siapa saja, termasuk seorang PNS. Terkait dengan kematian ini, pemerintah telah memperhatikan nasib ahli waris yang ditinggalkan.

Sebelum membahas mengenai hak ahli waris jika ada PNS yang meninggal dunia, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.

Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu
 Wafat dan Tewas. Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang akan diterimanya.

Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan, kematian PNS tersebut dinamakan
 wafat.

Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan
 Tewas, dan tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.

Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria
 Wafat, bukan Tewas.

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS yang meninggal di antaranya adalah:

1.                  UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
2.                  UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3.                  UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4.                  UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
5.                  PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. 
6.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8.                  Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989mengenai Gaji Terusan.


Hak Ahli Waris saat PNS Meninggal Dunia

Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.

Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:

1.                  Gaji Terusan.
2.                  Jaminan Kematian.
3.                  Asuransi Kematian/Askem (THT).
4.                  Asuransi Dwiguna (THT). 
5.                  Pensiun Janda/Duda/Anak.
6.                  Pengembalian Uang Taperum PNS


1. Gaji Terusan

Setelah PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.

Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.

Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.

Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.

Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.

Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena sudah meninggal

2. Jaminan Kematian (JKM)

Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa:

1.                  santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
2.                  uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
3.                  biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.
4.                  bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- setelah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 2015).

Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:

1.                  masih sekolah atau kuliah;
2.                  berusia paling tinggi 25 tahun;
3.                  belum pernah menikah; dan
4.                  belum bekerja.

Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti setelah 3 tahun dari 1 Juli 2015.

Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:

1.                  Istri/suami yang sah.
2.                  Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
3.                  Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS tersebut bekerja.

3. Asuransi Kematian (Askem).

Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:

·                     Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
·                     Manfaat Asuransi Kematian (Askem).

Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?

Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015untuk gaji pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.

Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a denganMKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.

Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:

1.                  Gaji Pokok          = Rp2.534.000,-.
2.                  Tunjangan Istri     = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok)
3.                  Tunjangan Anak   = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok)
Total Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-.

Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.


4. Asuransi Dwiguna

PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:

Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
Di mana:

1.                  Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta.
2.                  P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
3.                  Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001.
4.                  P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.

Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.


5. Pensiun Bulanan

Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada ahli warisnya.

Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).

Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.

6. Pengembalian Uang Taperum PNS

Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.

Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.

Baca Juga informasi penting ini: 
Kabar Gembira, Dana THR PNS Sudah Siap dan Dipastikan Cair 10 Hari sebelum Lebaran!

Demikian informasi ini kami bagikan untuk sobat semua semoga ada manfaatnya, terima kasih

Sumber :Gajibaru.com


Subscribe to receive free email updates:

57 Responses to "Wajib Baca!!! Ini Hak Terbaru Dari Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia"

  1. Hal ini berlaku untuk PNS yang meninggal dunia dari tahun kapan ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk PNS yang meninggal setelah tahun 2015

      Delete
    2. Sya mo tanya dong. Bpa sya meninggal udah ad 3 mnggu. Sya mo ngurusin uang duka dan mo mindahin ibu sy yg ahli waris. Tp ttl y beda. Gimna tuh cara y biar dpt uang duka sama pengalihan gaji ke ibu sya. Mksh

      Delete
  2. Minta info bapak saya pensiunan guru SD bulan agustus 2016 meninggal. Berapa total santunan buat ahli warisnya mohon info

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo totalnya bisa ditanyakan pada PT Taspen sendiri, karena kami tidak bisa mengakumulasikan di sini, uang DUka pasti akan diterima bagi Pensiunan yang meninggal

      Delete
  3. Mau tanya min...itu yg uang santunan,uang pemakaman dll khusus buat pns yg masih aktif atau buat pns yg sudah pensiun jga?soal nya kemrin sya ke taspen cuma di beri formulir buat uang duka sma pensiun janda dan ga ada tunjangan dan uang pemakaman,kbtulan bpak sya pensiunan pns

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sejauh yang say abaca memang santunan pemakaman itu untuk PNS yang masih aktif saja,, silahkan baca diartikel PT Taspen dibawah ini hak bagi pensiunan:
      http://www.taspen.co.id/?page_id=348

      Delete
  4. Mohon bimbingan ,, ayah saya baru meninggal seminggu yg lalu , dan sudah pensiun 1 bln yg lalu , diumur 58th , apakah ibu sy berhak dpt uang santunan seperti ditulis diatas , dan kemana sy harus melaporkan , dan berkas apa saja yg harus di persiapkan untuk memenuhi syarat² nya , mohon bimbinganya bpk/ibu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berhak sekali mendapatkannya, silahkan baca diartikel dibawah ini ya cara pengajuannya
      http://ainamulyana.blogspot.co.id/2015/04/tata-cara-mengurus-uang-pensiunan-pns.html

      Delete
  5. Tante saya yatim piatu,janda tanpa anak baru aja smnggu yg lalu meninggal,ut ngurus uang duka ap bisa kakak kandung..??? Kbetulan pas udah sakit almh mnta x dbwa k rmh paman saya(kakak kndung almh)

    ReplyDelete
  6. min saya adalah anak dari ibu pns guru aktif yang meninggal karena sakit, saya anak satu satunya tapi saya udah berkeluarga, sedangkan ayah saya meninggalkan rumah sejak tahun 2013 lalu dan sampai sekarang tidak tau dimana rimbanya. saya udah membuat laporan dan mendapatkan surat keterangan dari desa yang menyatakan keterangan ayah saya pergi. tapi kemudian surat tersebut katanya taspen tidak kuat saya harus melaporkan ke polosi untuk mencari dimana rimbanya dan nanti kalau memang ketemu kan enak kalau tidak ketemu yang pastinya kepolisian membuTkan surat keterangan bapak pergi tidak tau rimbanya. tapi pihak kepolisian tidak mau. jadi saya harus bagaimana cara mengurus nya. saya bingun mohon pencerahannya makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus diurus karena untuk mendapatkan dana pensiun itu adalah Janda atau duda dari PNS yang meninggal

      Delete
  7. saya anak / ahli waris dari orang tua saya. Kedua nya PNS aktif meninggal dunia. Alm bapak lebih dahulu jadi almh ibu sempat menerima pensiun jandanya. Sekarang ibu sudah meninggal l, saat ibu meniggal saya berusia 24 tahun adek sya 17 tahun,,,,saya yang menerima pensiunya ibu...tgal 21 januari 2017 saya berusia 25 tahn saya masih kuliah belum menikah dan belum bekerja...tgl 1 februari hari ini saya ke BANK untuk cek uang pensiunya tapi uang pensiunya tidak masuk..apakah karna sya sudah 25 dan pensiunya dialihkan ke adek saya atau bagaimna karna tidak ada konfirmasi dari Taspen kalau dialihkan ke adek saya ada berkas-berkas yang perlu diurus atau tidak..?
    Mohon Infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusmya akan langsung di alihkan ke adek saudari Niar,, dan tidak perlu bawa berkas lagi...

      Delete
  8. Min, sy mau tanya.
    Sy punya bpk meninggal dunia bulan januari 2017 kemarin PNS Aktif, bapak sy pensiun tahun 2019, tp skrg sdh meninggal. Bpk sy Gol. IVa masa kerja 32th, anak 1 msh tertanggung usia 23 tahun (msh kuliah). Pengajuan berkas ke PT. Taspen sdh selesai, dan sdh dibayarkan kemarin ke ahli waris(ibu sy), dg jumlah 36 sekian, sementara yg di estimasi THT, 66 sekian.
    Apakah yg 36 sekian itu dibayarkan taspen seluruhnya atau separuhnya? Bagaimana hitungannya, apa saja yg dibayarkan pt.taspen dg nilai 36 sekian itu?
    Dan yg kedua, Ahli waris(ibu sy) akan terima gaji berapa %? setelah gaji terusan selama 4 bulan itu?
    Terimakasih, semoga dijawab

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untk lebih jelasnya ditanya ke Taspen Kenapa dikasih 36 juta padahal estimasi di THT ada 66 Juta,,

      Delete
  9. Mau tanya mind.. ibu pns saya meninggal dan masih aktif...untuk mendaftarkan ke taspen berkaitan dengan enam point diatas apakah dalam satu formulir/blanko? Apakah setiap pointnya terdapat formulir/balanko sendiri?sehingga setiap 6 point diatas dalam pengurusannya sendiri" setiap pointya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang jelas bukan dengan satu Blanko,, silahkan ditanyakan langsung ke taspen atau cek di website Taspen sendiri

      Delete
    2. Min kalau untuk beasiswa yg org tua ahli waris ny meninggal tahun 2007 bisa dpt gak?

      Delete
  10. saya mau sekolah
    rencana saya mau kuliah boss
    adakah bantuan dari pemerintah bagi anak pertama yang di tinggal ayah Pns yang meninggal dunia ???
    Umur saya 22 Tahun boss
    Tolong di bantu info nya boss ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakahandaa Sudah Menikah,,, Apaakh ibu anda masih mendapat gaji pensiun ayah saudara?

      Delete
  11. Admin saya mau tanya ayah saya pensiunan PNS Guru dan beliau meninggal 25 april 2017 terus umur saya sekarang dah 29 kira2 yang akan saya dapatkan dari Taspen itu apa aja yah soalnya kemaren saya udah dapat uang duka wafat dan uang asuransi sebesar total 20 juta 50 ribu apakah kira2 masih ada yang blom saya terima gitu makasih

    ReplyDelete
  12. tolong dijelaskan sedetail mungkin yah Admin soalnya urusan begini saya kurang paham makasih

    ReplyDelete
  13. Min yg untuk beasiswa anak itu untuk org tua yg meninggal nya di tahun 2007 msh bisa dapat gak min?

    ReplyDelete
  14. Mohon maaf. Tolong d bantu. Ibu saya baru meninggal tgl. 26-07-2017.. ibu saya pensiunan thn 2013. Apa saja persyaratannya untuk mengurus hak dan manfaatnya ahli waris..terima kasih

    ReplyDelete
  15. Saya ingin bertanya.. Apabila seorang istri penerima pensiunan alhm suaminya kemudian dia menikah secara sirri apakah masih berhak menerima gaji. Sedangkan anak2 alm suaminya tidak lernah diurusi

    ReplyDelete
  16. Ayah saya pensiunan PNS, beberapa waktu lalu ibu saya (bukan pns) meninggal dunia, apakah ayah saya wajib melaporkan, apa konsekuensi (sangsi) jika tidak melaporkan?

    ReplyDelete
  17. Untuk bantuan beasiswa itu, apakah harus terdaftar di sekolah/universitas negeri ?

    ReplyDelete
  18. Terima kasih sebelumnya dan saya mohon pencerahannya ya Pak/Ibu. sebelum bertanya saya adalah anak kandung dari ibu saya seorang PNS (guru SD)yang meninggal sakit dalam usia 56th. Apakah syarat yang sah bagi saya sebagai ahli waris, mengingat ibu saya menikah lagi 2 th sebelum meninggal.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini Kasus yang sedikit rumit soalnya ibu saudara menikah lagi.. nanti kalo ada referensi mengenai penerima yang hak saya share !!!

      Delete
  19. BAGAIMANA SISTEM PEMBAGIAN GAJI TERUSAN DAN HAK LAINNYA KALAU PNS YANG MENINGGAL AHLI WARISNYA ADALAH ISTRI KEDUA DAN ANAK TAPI ANAKNYA DARI ISTRI PERTAMA YANG SUDAH CERAI SEDANGKAN ANAKNYA SELAMA INI DIASUH OLEH NENEKNYA??

    ReplyDelete
  20. Min klo santunan untuk beasiswa ,,kapan diterima untuknya yg masih kuliah?

    ReplyDelete
  21. Maaf min,,untuk beasiswa anak kapan diberikan taspen kpd anaknya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cobaq tanya langsung ke Taspen kalo masalah itu

      Delete
  22. selamat sore,maaf min saya mau tanya
    ibu saya meninggal akhir bulan april,gaji terusan yg 4 bulan dimulai kapan ya?krn ibu saya meninggal 2 hari sebelum gajian,,kl kata orang sih september ini masih dapat gaji terusan tetapi saya cek tdk ada dana yg masuk,,dan SK Duda aya saya masih dalam proses ,,
    saya sudah bulak balik ke BKN jabar katanya masih ada gaji terusan tp ko blm dpt ya?kl ingin menanyakan masih ada tdknya gaji ke intansi mana ya?krn saya tanya ke taspen dan BKN jawabnya menggantung
    trimalasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. nah kurang tahu biasanya masih diperoleh hingga 4 Bulan setelah meninggal,, Kalo BKD dan Taspen sudah ditanya jawaban masih menggantung admin kurang tahu lagi harus menyarankan kemana, soalnya taspen dan BKD itu yang mengurus Kepegawaian.

      Delete
  23. Sama saya juga seperti itu. Terus apakah anda masih melaporr dan msh mnrima uang pensiunan sekarang ??

    ReplyDelete
  24. Maaf min kalo pns aktip meninggal karena sakit dengan meninggalkan satu org anak apakah berhak mendapat santunan uang duka biaya pemakaman dan beasiswa

    ReplyDelete
    Replies
    1. uang Duka wajib di peroleh untuk PNS aktif yang meninggal Dunia, silahkan diurus ke Taspen untuk Klaim uang dukanya, sedangkan Beasiswa admin kurang tahu,,,

      Delete
  25. sebenarnya batas mendapat uang pensiunan itu sampai Lulus Kuliah Atau umur 25 tahun bagi yang tidak Kuliah... jadi kalo anda Kuliah batasannya sampai Kuliah selesai atau lebih dulu umur 25 tahun,, kalo kuliah selesai dibawah 25 tahun ya anda sudah tidak berhak lagi mendapat santunan dana pensiun tersebut.

    ReplyDelete
  26. Admin, mohon pencerahannya, saya ahli waris dari bapak saya yang sdh meninggal, saya punya adek yang masih sekolah dan perlu biaya,tapi di SK pensiun orang tua saya yang pertama, nama adek saya tdk tertera di SK tersebut, apa mungkin dulu almarhum lupa, padahal adek saya lahir sebelum orang tua saya meninggal, sekarang saya sdh berkeluarga, harapan saya semoga adek saya bisa dapat tunjangan setelah saya menikah. Kita juga sdh ada harapan dr taspen,kemudian kami lengkapi berkas sesuai arahan dri taspem, tapi ditengah jalan mereka bilang sdh tidak bisa.mohon informasinya, semoga bisa membantu

    ReplyDelete
  27. Saya bulan kemarin baru nginjak 25 tahun tapi kuliah saya belum selesei 2 semester lagi,apakah masih berhak min?

    ReplyDelete
  28. Admin, mohon pencerahannya,kakak sy meninggal kecelakaan karena tugas. Kakak sy tsb blm menikah. Apakah kedua orangtua saya berhak dapat uang pensiunan dr anaknya tsb.
    Terimakasih.
    Wassalam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berhak karena ahli waris anak yang belum menikah adalah Orang Tuanya,, silahkan ditanyakan ke BKD atau ke PT Taspen, dan kk anda juka masuk kategori tewas menjalankan tugas

      Delete
  29. Admin,,ibu saya seorang PNS guru meninggal 28 Desember 2018..ayah saya juga pensiunan PNS dan masih hidup...selama hidup mereka ayah saya yang menanggung...yang mau saya tanyakan.apakah ayah saya berhak mendapat tunjangan/pensiunan duda atas meninggalnya ibu saya setiap bulannya..mhn pencerahannya

    ReplyDelete
  30. yth admin, saya mau tanya ,apakah betul ada dana beasiswa bagi anak dari pns yg meninggal aktif, yg akandi bayarkan thn 2018, mohon konfirmasinya ,terima kasih

    ReplyDelete
  31. ADMIN...
    DI MEDAN ADA KASUS PNS MENINGGAL PADA AKHIR TAHUN 2017.YAKNI BULAN DESEMBER.
    NAH.... APAKAH GAJI TERUSAN YANG 4 BULAN MULAI JANUARI-APRIL BISA DI POTONG LANGSUNG SAMA PIHAK BANG KRENA ALMARHUM PUNYA HUTANG DI BANK PEMBANGUNAN DAERAH....???? SEHINGGA GAJI TERUSAN 4 BULAN ITU TIDAK DITERIMA LAGI...??? ALASAN MEREKA KARENA SURAT KEMATIAN PNS TERLAMBAT MASUK KE PIHAK BANK.... SEHINGGA GAJI TERUSAN 4 BULAN TIDAK BISA DINTERIMA. SEHINGGA SELAMA 4 BULAN ITU DIMPOTONG TERUS SAMA PIHAK BANK.... MOHON PENCERAHANNYA ADMIN,... 😊
    TRIMAKASIH

    ReplyDelete
  32. Min batas penerimaan pensiunan umur brapa sih? Kalo gak salah aku baca umur 25 tahun selama belum dapat kerja ? Gimna min ?

    ReplyDelete
  33. Min minta tolong dibalas ya min. Bagaimana caranya mengurus gaji terusn PNS yang telah meninggal,uang Taspen udah keluar tapi gaji bulanan terusan belum. Kemanakah saya harus mengurusnya ya min. Apakah kepala sekolah bisa menahan gaji bulanan tersebut ya min, karena keluarga kami ada sedikit masalah dengan kepsek.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tanya dong bro, uang duka dari taspen cairnya berapa lama ya?

      Delete
  34. Hallo Min
    Klo Janda dari Veteran trus meninggal dapet Uang duka berapa ya min?
    Sama apa aja yang bakal didapet ahli waris?

    ReplyDelete
  35. Min nanya donk min,saya menerima pensiunan ibu saya tiap bulan,sekrg umur udah 24,kalo ga salah batas umur 25, sedangkan saya masi kuliah,seandainya pas umur 25 saya masi kuliah,apa masih bisa nerima pensiunan dengan lampiran surat aktif kuliah?

    ReplyDelete
  36. Min,ibu saya PNS,beliau meninggal bulan Februari lalu,apakah beliu masih menerima THR dan gaji 13 ? Mohon infonya min.terimakasih

    ReplyDelete
  37. slmkm Admin..
    saya mau tanya.. ayah mertua saya pensiunan meninggal sudah tidak punya istri. hak apa saja yg didapat dari TASPEN..dan bagaimana cara mengurusnya
    trmksh..

    ReplyDelete
  38. Halo min,, mau tanya uang duka dari taspen cairnya brapa lama ya?

    ReplyDelete