INI ALASAN KEMENDIKBUD BERENCANA HAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU
Berita Pendidikan- Pemerintah tidak pernah berhenti membikin sensasi dengan wacana-wacana yang kontroversi dan dianggap akan merugikan masyarakat khususnya Guru. Wacana terbaru yaitu akan dihapusnya tunjagan Profesi Guru diseluruh tanah air. Bagaimana nasip guru selanjutnya, apakah pemerintah sudah memikirkannya?
Kenapa Tunjangan Profesi Guru Mau Dihapus?
Sebagaimana yang kita ketahui bersama tunjangan profesi guru sengaja
diberikan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru atas
apresiasi terhadap tugas mulia dan tanggung jawab yang telah
dilaksanakan oleh para guru dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Untuk dapat memperolah dan menikmati tunjangan yang teranyer dikalangan
pengajar dan pendidik ini, seorang guru diharuskan memenuhi berbagai
persyaratan dan melewati berbagai rentetan proses yang panjang sehingga
pada akhirnya bisa mendapatkan sebuah sertifikat pendidik dengan gelar
guru yang profesional.
Namun kedepan tunjangan profesi tersebut tidak bisa lagi didapatkan dan
dinikmati oleh seluruh guru yang tersebar ditanah air dikarenakan oleh
aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah yang berakibat
pada penghapusan tunjangan profesi guru.
Sebagaimana yang kami lansir dari koran sindo berikut ini
bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG).
Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan
kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar
penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah
mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif
kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif
berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta
kemarin. Pranatamenerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS
tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan
tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian
kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,”
ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini
dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan
dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan
transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya
harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini
merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid
Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam
tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya
diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi
guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan
nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran
pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai
Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi
dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,”
tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti
dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas
penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi
dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di
perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan
berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk
mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru
tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
(Sumber : www.koran-sindo.com
Apakah sobat adalah pendukung kebijakan ini atau malah sangat menentang, mari kita sikapi secara lapang dada mudah-mudahan kebijakan ini adalah yang terbaik untuk kita.
Demikian berita ini semoga bermanfaat. Silahkan Sebarkan berita kepada yang lainnya.
Setuju dihapus.. termasuk tunjangan fungsional tertentu dan umum yg tidak jelas dan tidak tepat sasaran. Semua diganti tunj kinerja "nyata".
ReplyDelete