Kabar Gembira!!! Guru Honorer Bisa Mendapat Tunjangan Kesra APBD/APBN Tahun 2016, Berikut Berikut Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya
Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera Buat Sahabat beritapns.com yang
selalu setia membaca berita terupdate dari kami.
Semua Guru baik itu dari kalangan guru Negeri
Maupun Swasta (PNS/Honorer) tentunya sangat membutuhkan atau menantikan adanya tunjangan dari pemerintah.Tunjangan
untuk para guru itu bisa berupa tunjangan profesi guru (TPG) yang diperuntukkan
untuk guru yang PNS atau honorer yang sudah terserifikasi.
Tanpa terkecuali guru Honorer juga mendapat tunjangan
khusus dari pemerintah yaitu berupa tunjangan kesra APBD/APBN. Tunjangan fungsional untuk pegawai
Negeri juga bisa diperoleh oleh para guru honorer dengan berbagai persyaratan
yang harus dipenuhi
Tunjangan Kesra APBD merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang
sudah dianggarkan dalam Anggaran Belanja Daerah (APBD) dan besaran nominalnya
sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya
lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat
simtum.
Kembali kepada pokok
permasalahan yang akan dibahas mengenai persyaratan
Guru Honorer untuk Mendapat Tunjangan Kesra APBD/APBN. Setelah kami
melakukan Browsing dari berbagai situs berita online yang membahas masalah ini
kami menemukan persyaratan Guru honorer yang kami bagi kedalam beberapa kelompok dibawah ini:
Syarat penerima TF SD ( menggunakan sim tunjangan ):
1.
Memiliki NUPTK
2.
Diprioritaskan kepada guru
bukan PNS (Non PNS) yang diangkat sebelum berlakunya UU
No. 14 Tahun 2005
3.
JJM per minggu 24 jam
4.
Diprioritaskan kepada guru S1 yang sedang menempuh S1
5.
Belum sertifikasi
Syarat penerima Kesra SD
1.
Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2.
Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang
memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
3.
JJM per minggu minimal 18 Jam
4.
Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5.
Belum sertifkasi
Syarat penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan )
1.
Memiliki NUPTK
2.
Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
3.
Belum memiliki ijazah S1/DIV
4.
Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain
5.
Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar
yang diampu
6.
Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran
7.
Bukan kelas jauh
Syarat penerima S1 APBD SD
1.
Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
2.
Masa kerja minimal 2 tahun
3.
Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
4.
Memiliki IPK minimal 2,5
5.
Semester 2 – 9
6.
JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
7.
Belum memiliki ijazah S1
8.
Memiliki integritas tinggi
9.
Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain
10.
Memiliki surat ijin belajar
Cara
Mengajukan Tunjangan Kesra,Fungsional APBD/APBN
Setelah mengetahui bagaimana persyaratan Guru honorer mendapat tunjangan Kesra ABPD/APBN,selanjutnya
berikut ini tata cara mengajukan tunjangan
kesra.
Blanko usulan aneka tunjangan ( TF APBN, Kesra APBD I,
Subsidi S1 APBD I, Subsidi SI APBN ) Tahun 2015, sebagai proses pendtaan dan
verifikasi awal usulan aneka tunjangan tahun 2015. Mohon untuk segera diisi dan
dikirim kembali selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2015. Berkas print out
disetor sebanyak 2 rangkap disertai soft copy.
Download Blanko Usulan Aneka Tunjangan 2015 Kab. Kebumen DISINI
Sebagai informasi
tambahan juga guru harus tetap mengupdate data DAPODIKnya karena itu sebagai
dasar pencairan tunjangan yang akan diberikan kepada Guru. Terima kasih
Demikian informasi yang
kami sampaikan mengenai Persyaratan dan tata cara mengajukan tunjangan Kesra
APBD/APBN tahun 2015-2016. Semoga informasi ini ada manfaatnya.

Jdi yg sdh S1 tdk bsa yha mengajukan?
ReplyDeletesiapa bilang tidak bisa,,, ?
ReplyDeleteSaLam hormat
ReplyDeleteTunjanngan funsionan non pns banya di jelaskan dinas kab bethak mengusulkan sesui guru honor yh memenuhi syarat ,harusnya kwota kan bertambah tpi kenapa koq semakin sedikit yg dapat TF .
Tolong sholusinya
Terimakasih
yang belum mempunyai NUPTK tidak dapat apa apa. tapi alhamdulilah ada titik terang dari program guru pembelajar...bisa senyum lahh
ReplyDeleteNUPTK punya,2001 s/d 2013 dapat TF, 2014 sampai sekarang kok nggak dapat lagi? Kabarnya Ijazah D2 nggak boleh ngajar lagi,sekarang lagi ngambil S1,eee kabarnya pengangkatan guru honorer jadi PNS umurnya maksimal 35 tahun. Ya Allah...,kiat busuk apakah yg dilakukan pemerintah bagi kami ini? di sekolah kami (TK) ada 2 pengajar yaitu Kepala TK dan saya.Pekerjaanku di sekolah melebihi pekerjaan kepala sekolahku yang berpenghasilan (gaji+TPG)Rp 8.670.000,-/Bln(Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah/bulan) sementara saya selama 15 tahun alkhamdulillah gaji naik juga meski tak berkala,tahun 2016 ini gaji saya sudah Rp 300.000,-/bln (Tiga Ratus Ribu Rupiah per bulan).Saya tahu penghasilan Kepala Sekolah karena saya disuruh oleh Kepsek menjadi operator sekolah.
ReplyDeleteselamat malam,saya honda2, sudah S1,memiliki NUPTK,TMT 2010. pernah sekali mendapat tunjangan fungsional,tapi sampai sekarang tak pernah mendapat tunjangan apa apa, baik kesra APBD maupun yang lainnya. saya hanya mendapat upah Rp850.000/bulan. mohon share.....salam edukasi
ReplyDelete