PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016
BERITAPNS.COM- Selamat pagi selamat menikmati hari libur sobat PNS diseluruh tanah air, berikut ini kami hadirkan berita mengenai pemerintah yang kembali mengubah aturan terbaru mengenai dana Pensiun PNS.
Berdasarkan berita yang kami lansir dari Pojoksatu.id sebagai berikut Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bekasi mendapatkan
bimbingan teknis pengelolaan administrasi pensiun bagi pegawai negeri
sipil yang akan memasuki batas usia pensiun tahun 2016.
Menurut Ketua Pelaksana, Mulyadi HS, yang juga merupakan Kasie Kepangkatan dan
Pensiun tersebut merupakan upaya dan sosialisasi tata cara pengusulan
pensiun agar si pensiun tepat yang beberapa waktu kadang agak lambat.
“Ini sosialisasi agar para aparatur sipil negara yang hendak memasuki usia pensiun memahami mekanisme pengajuan pensiun,” ungkap dia, baru-baru ini disela-sela kesibukannya saat di temui tim berita pojoksatu.id
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada perubahan peraturan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan dalam poinnya mengharuskan
para calon pensiunan, 6 bulan sebelum pensiun harus mengumpulkan
berkas.
“Selain pengumpulan berkas harus enam bulan sebelum pengajuan, dalam
undang-udang ASN yang berlaku, usia pensiun diperpanjang jadi 58 tahun
untuk Struktural sementara usia 60 tahun untuk ASN Fungsional,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan untuk pengajuan pensiun dini, pegawai
negeri harus mengisi pemberkasan (APN) atas permintaan sendiri, dan
syaratnya harulah berusia minimal 50 tahun yang masa kerja nya 20 tahun.
“Kalau pensiun dini, minimal 50 tahun itupun sama, harus menyiapkan berkas enam bulan sebelumnya,” Tutupnya.
(Sumber : http://gobekasi.pojoksatu.id)
Demikian berita yang kami hadirkan terkait pemerintah yang kembali mengubah peraturan mengenai Pensiun PNS.

Ass. wr wb. Bgm dg aturan penghargaan/pemberian pangkat Pengabdian (biasanya satu tingkat pangkat trakhir) bagi yg Pensiun dini? mhn penjelasannya Trm ksh, Wass.wr wb.
ReplyDelete