PNS Wajib Baca! Berikut Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016

Beritapns.com- Selamat mala sobat PNS diseluruh tanah air, Berikut Peryataan dari Menteri PAN RB bahwa PNS tahun 2016 akan mendapat gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR), tapi dengan persyaratan kinerja PNS harus meningkat. Jangan hanya mau gaji saja tapi kinerja tidak berubah tuturnya seperti yang kami lansir dari fajar.co.id

Mulai tahun depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS.

Apa timbal balik yang harus PNS penuhi? berikut penuturan Menteri Yudi

“Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun,” papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).

‎Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti ‎budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” ujarnya.

Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.

Jadi Tunjangan Hari raya ini akan diberikan  sesuai dengan kinerja PNS. Oleh karena itu kami harapkan sobat PNS lebih semangat kerja karena pemerintah saat ini sanagt memperhatikan anda, sampai Gaji 14 yang baru pertama kali dalam sejarah dapat THR.

Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.

Sumber: fajar.co.id

Demikian informasi Mengenai tuntutan menteri Yudi agar PNS dapat gaji ke 14

Subscribe to receive free email updates:

11 Responses to "PNS Wajib Baca! Berikut Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016"

  1. PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
    “Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,Ya semogalah bener Indonesia bs maju jgn jln di t4.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali, mudah-mudahan penilaian kinerja PNS bisa menjadi tolak ukur pemberian tunjangan maupun kenaikan jabatan bagi PNS

      Delete
  2. Yg sy dengar, ada gaji ke 14, tp tdk ada lagi kenaikan gaji tiap tahun selama waktu yg tdk ditentukan....klo sy sih mending naik gaji tiap tahun seiring naiknya harga2...

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara kenaikan gaji masih belum ada, sebagai ganti pemberian tunjangan berupa gaji ke-14 akan diberikan pada tahun ini

      Delete
    2. Payah..kalo gaji pns naik...maka akan di ikuti kenaikan harga...selama itu inilah yg terjadi...sya setuju dengan langkah ini...

      Delete
  3. Kalo ditempat saya siapa yang dekat dengan penguasa maka gampang dapat jabatan dengan mudah asal mau kasih setoran sama yang punya kuasa.. Maka saat ini banyak kepala kepala SKPD yang tidak berbobot yang kerjanya korupsi buat bayar setoran sama si pemberi jabatan...

    ReplyDelete
  4. Mendingan naik gaji ketimbang dapat THR krn estimasi pensiun akan lebih meningkat,, emang pemerintah sekarang pinterr..

    ReplyDelete
  5. Ini langkah yg baik, patut diapresiasi

    Semoga kedepannya ada Gaji Ke-16 yg diberikan di akhir tahun. jadi Tunjangan Akhir tahun yg diberikan Minggu ke-4 di Bulan Desember

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah, semua pilihan gaji patut disyukuri. sebelum dan sesudah menerimanya, ada kinerja yang harus dipertanggungjawabkan, insya Allah.

    ReplyDelete