PNS Ini Info Terbaru Tentang Gaji ke-14,Beserta Persyaratannya!
Beritapns.com-
Selamat mala sobat PNS diseluruh tanah air, Berikut Peryataan dari
Menteri PAN RB bahwa PNS tahun 2016 akan mendapat gaji ke 14 atau
tunjangan hari raya (THR), tapi dengan persyaratan kinerja PNS harus
meningkat. Jangan hanya mau gaji saja tapi kinerja tidak berubah
tuturnya seperti yang kami lansir dari fajar.co.id
Mulai tahun
depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan
mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin
sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun
sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari
PNS.
Apa timbal balik yang harus PNS penuhi? berikut penuturan Menteri Yudi
“Tahun depan
gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan
kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara
kinerja malah turun,” papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).
Guru
besar Fisip Unas ini juga menyoroti budaya kerja PNS yang menganut
sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di
era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang
jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” ujarnya.
Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
“Dulu cari
jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang
bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya
kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.
Jadi Tunjangan
Hari raya ini akan diberikan sesuai dengan kinerja PNS. Oleh karena itu
kami harapkan sobat PNS lebih semangat kerja karena pemerintah saat ini
sanagt memperhatikan anda, sampai Gaji 14 yang baru pertama kali dalam
sejarah dapat THR.
Jika tunjangan
gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14
akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR
(tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.
Sumber: fajar.co.id
Demikian info mengenai PNS yang akan mendapat gaji ke-14 beserta persaratannya, bagikan berita ini jika menurut anda bermanfaat.

0 Response to "PNS Ini Info Terbaru Tentang Gaji ke-14,Beserta Persyaratannya!"
Post a Comment