Mulai Sekarang Harus hati-Hati Mengelola Dana BOS, Ini Buktinya 3 Guru Ditangkap Polisi Karena Penyelewengan
Assalamualaikum
wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Pemerintah
sudah serius memberantas Korupsi ditanah air, hal yang terlihat sepele dan
selama ini tak pernah jadi perhatian pemerintah kini pada era pemerintahan
Jokowi pun ditegakkan integritas dalam penyalurannya. Dana BOS, siapa yang
tidak mengenal dana BOS,setiap orang tua yang pernah punya anak sekolah mungkin
pernah mendengar akan dana BOS ini, tapi apakah pengelolaan dana BOS era
sebelumnya sudah sepenuhnya transparan?. Silahkan nilai sendiri.
Nah sekarang
sobat yang menjadi pengelola dana BOS di setiap sekolah harus hati-hati dan
lebih transparan dan jujur kalo tidak mau bernasip buruk seperti 3 guru berikut
yang diringkus polisi karena terduga menyelewangkan dana BOS.
ak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan
HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.
Pantauan Radar,
ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan
mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya
sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru
honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari
Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang membelit ketiga tersangka
sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi
dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni
2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013
sebesar Rp97,375 juta.
Modus yang dilakukan
para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan
pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan.
YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologinya, YH
bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan
dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj
fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.
Tersangka NR, kata
Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif,
sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan
LPj fiktif. “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan
karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari
ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan
Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Tersangka NR, kata
Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif,
sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan
LPj fiktif. “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan
karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20
hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke
Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Ketiganya dijerat
pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini perkara
korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan
ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1
miliar, dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta,
maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka
dijerat pasal berlapis,” tandasnya. (abd/radarcirebon.com)
demikian informasi ini
kami sampaikan agar menjadi pelajaran kita semua agar lebih jujur dan amanah
dalam mengemban tugas walaupun hal sepele menurut perhitungan banyak orang
mengenai dana BOS ini. Ingat hal kecil bisa menjadi besar jika terus di biarkan,
mari bantu pemerintah dalam memerangi Korupsi dari akar-akarnya.

Yg memberi contoh buruk bukanlah guru di lembaga tapi yg memberi bantuan krn antara pemberian dana dan lpj hrs sama mk jgn hny guru yg disalahkan tapi semua pihak yg terkait dgn sistem di negara ini yg hrs diperiksa juga
ReplyDeleteSaya beranmi mengatakan, sebenarnya kalau mau diselidiki praktek penyimpangan dana BOS terjadi di hampir semua sekolah.... besarannya pasti beragam
ReplyDeleteAda pameo yang mengatakan "Bendahara BOS at PPatk at kepsek kalau ga ganti mobil, beli rumah, beli tanah, bikin kontrakan atau jalan jalan"
iya betul
DeletePabaliut...
ReplyDeleteSaya Kurang setuju dengan pendapat Sabahat "Virgin" Ada pameo yang mengatakan "Bendahara BOS at PPatk at kepsek kalau ga ganti mobil, beli rumah, beli tanah, bikin kontrakan atau jalan jalan" masih banyak kepala sekolah yang takut dan justru merasa tebenani dengan tanggungjawab dunia akhirat ini; usul saya naikkan instif pengelola dana BOS tersebut sehingga mereka kerja sesuai dengan tanggungjawab dan hak yang diterimanya.
ReplyDeletenaik gaji
DeleteMenurut saya....dana BOS itu sangat bermanfaat, seandainya pengelolaannya betul-betul tranparan, jangan salahkan Kepala Sekolah, guru/bendahara, yang jadi masalah ketika datang BOS, banyak sekali oknum LSM, Oknum wartawan datang kesekolah bawa proposallah, jual benderlah, dengan dalih silaturahmilah, yg akhirnya ketika pulang minta uang bensin...padahal di Juknis BOS tak ada yg namanya uang bensin untuk mereka oknum LSM/Wartawan yg datang.
ReplyDeletekenapa mau dikasih kalo ada oknum seperti itu, cukup dijawab jujur saja, bahwa uang BOS bukan digunakan untuk seperti itu
DeleteHapuskan saja dana BOS. Itu lebih baik.
ReplyDelete