Penting!!! Ini Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT Pajak
Beritapns.com- Mungkin sobat pernah mendengar bahwa salah satu ciri warga negara yang baik adalah taat membayar pajak. Karena Pajak merupaka sumber penerimaan negara yang utama, bagaimana negara bisa memberikan pelayanan dan pembangunan yang maksimal jika kita masih enggan membayar pajak.
Ini sanksi terbaru bagi anda yang terlambat Lapor SPT Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)
mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga batas waktu 31 Maret untuk
Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha 30 April. Jika terlambat akan ada
denda yang dikenakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria
Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan
sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP," katanya seperti yang beritapns.com kutip dari Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang
siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan
mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun
elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6
tahun.
Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini
sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5
tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan
pelonggaran bagi Wajib Pajak yang nakal.
Penegakan hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan
mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.
"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi.
Sanksi dikenakan, penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar
ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber; liputan6.com
Demikian info ini semoga membuat kita lebih taat dalam membayar pajak guna kepentingan pembangunan di negara kita tercinta ini

0 Response to "Penting!!! Ini Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT Pajak"
Post a Comment