Ini Dia Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen

BERITAPNS.COM--Masih banyak yang bertanya mengenai Hak Ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia,  oleh karena itu mari kita bahas mengenai hal tersebut.

Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen. Sebelumnya beritapns.com pernah membuat tulisan Hak Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia. Pada tulisan tersebut telah disebutkan bahwa Jika Seorang PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas:
  1. Gaji Terusan.
  2. Jaminan Kematian.
  3. Asuransi Kematian/Askem (THT).
  4. Asuransi Dwiguna (THT).
  5. Pensiun Janda/Duda/Anak.
  6. Pengembalian Uang Taperum PNS



Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika Pensiunan PNS (PNS yang telah pensiun) meninggal dunia, apa saja hak-hak ahli warisnya?

Pertanyaan ini juga muncul di komentar, dan kemarin belum bisa beritapns.com jawab karena belum membaca peraturannya lebih detil.

Nah, pada kesempatan kali ini, beritapns.com akan menuliskan artikel mengenai hak-hak ahli waris Pensiunan PNS yang meninggal dunia, sebagai referensi Anda yang mendapat musibah berupa kematian suami/istri/ayah/ibu Anda yang merupakan seorang pensiunan PNS.


Dasar Hukum Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia


Adapun Dasar Hukum yang menjadi acuan apa saja yang diterima oleh ahli waris Pensiunan PNS yang Meninggal dunia adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. PP Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. 
  3. PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2013.
  4. PP Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Duka Wafat bagi Keluarga Penerima Pensiun.


Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen



Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, jika seorang PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

  1. Pensiun Terusan
  2. Uang Duka Wafat
  3. Asuransi Kematian
  4. Pensiun Janda/Duda
  5. Pensiun Yatim/Piatu


1. Pensiun Terusan bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia


Jika seorang PNS meninggal dunia, si ahli waris akan menerima Gaji Terusan, yang dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut terhitung bulan berikutnya setelah PNS meninggal dunia.
Demikian halnya dengan Pensiunan PNS yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga akan diberikan Pensiun Terusan selama 4 bulan, TMT bulan berikutnya setelah Pensiunan PNS meninggal dunia, sebelum ahli waris menerima Pensiun Janda/Duda/Yatim/Piatu.


Secara lengkap, besaran Pensiun Terusan adalah sebagai berikut:

  • Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
  • Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden;
  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yang meninggal 1 Januari 2015
  • Selama 12 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
  • Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan


Jika laki-laki pensiunan PNS meninggal dunia, meninggalkan lebih dari 1 janda, besarnya pensiun terusan dibagi rata kepada masing-masing janda yang ditinggalkan.

Jika janda/duda Pensiunan PNS meninggal dunia, anak yang memenuhi syarat juga diberikan pensiun terusan sebelum ia menerima pensiun yatim piatu.

Besaran pensiun terusan adalah sebesar penghasilan terakhir pensiunan yang meninggal dunia.

2. Uang Duka Wafat


Jika pensiunan PNS atau Penerima Pensiun Janda/Duda meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga diberikan Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan di bulan terakhir sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Penghasilan tersebut adalah penghasilan tanpa potongan.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami sebagaimana, uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak, ataupun orang tua, uang duka wafat itu diberikan kepada ahli warisnya.


3. Asuransi Kematian Pensiunan PNS


Jika Pensiunan PNS atau istri/suami/anak pensiunan PNS meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga diberikan asuransi kematian.

Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia.
Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 x penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 x penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal 0,75 x penghasilan terakhir. 

4.  Pensiun Janda/Duda


Kepada janda/duda yang ditinggal mati oleh pensiunan PNS, setelah menerima pensiun terusan, maka diberikan pensiun janda/duda yang besarannya adalah 36% dari dasar pensiun.

5. Pensiun Yatim Piatu


Jika Pensiunan PNS meninggal dunia tidak meninggalkan janda/duda, makan pensiun diberikan kepada anaknya yang masih memenuhi syarat.
Jika Pensiunan Janda/Duda meninggal dunia, pensiun juga dilanjutkan kepada anak yang memenuhi syarat.

Demikianlah informasi mengenai "Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia" mudah-mudahan bermanfaat. Mohon dikoreksi jika ada informasi yang kurang tepat, atau kurang lengkap
Sumber: gajibaru.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, silahkan share info ini agar lebih banyak yang membacanya

Subscribe to receive free email updates:

39 Responses to "Ini Dia Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen"

  1. Begini admin, saya punya ibu seorang janda veteran RI. Yg meninggal di bulan Agustus ini dan telah dilaporkan ke P t. Taspen. Kemudian diberikan uang duka ke ahli waris via rekening ahli waris sebesar 1x pensiun janda yg ibu saya terima. Sedangkan menurut artikel admin diatas jumlahnya adalah 3x gaki. Mohon pencerahannya, terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini untuk berlaku untuk ahli waris pensiunan yng meninggal bukan ahli waris yang meninggal

      Delete
  2. Pertanyaan sy,bagaimana jika pensiunan PNS masih menyisakan hutang d bank pemberi (BTPN) ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetap di potong dari dana-dana yang diperoleh dari uang duka atau hak ahli waris lainnya

      Delete
    2. Untuk bank btpn, kan ada penghapusan piutang jika nasabah meninggal.
      Jadi UDW dan Askem dr Taspen tetap utuh

      Delete
  3. yth admin, saya mau menanyakan bahwa teman saya akan masuk usia pensiun pada tanggal 1 Desember 2017 sudah diusulkan dan SK sudah sampai di DINAS PKPSDM, dan pada tanggal 29 Oktober 2017 beliau meninggal karena sakit,
    pertanyaan apakah teman saya tersebut masih dapat gaji terusan ? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya rasa tetap mendapat gaji untuk bulan Desember, dimana itu gaji terakhir sebelum pensiun,,

      Delete
  4. Saya mau tanya ibu sya seorg janda pensiunan, ayah sya baru meninggal bulan agustus lalu. sementara sya sedang usulkan utk proses pensiun di ahlikan ke pensiun janda dan bulan januari mendatang akan mulai di terima pensiun jandanya... yg jd pertanyaan sya apakah ada dana lain yg di terima sebelum menerima pensiun janda secara normal?? Oh ya sebelumnya ibu sya uda menerima pensiun secara utuh selama 4 bulan. Thanx

    ReplyDelete
  5. Saya mau tanya,kapan asuransi kematian cair?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya sudah mengajukan pensiun janda ke PT. Taspen tapi sampai mau 1 bln belum ada pemberitahuan. Kira - kira berapa bulan prosesnya ya

      Delete
  6. Konfirmasi ya Admin. Kalau janda Poliai meninggal maka ahli waris akan menerima 3xpensiunan. Ahli waris tidak menerima asuransi dan tidak mnerima uang duka?

    ReplyDelete
  7. Mau tanya juga kalau pensiunan meninngal tidak menikah semntara ibunya jg sdh meninngal.Otomatis hak waris turun ke saudaranya (kakak/adiknya).Apakah ahli waris menerima asuransi dan uang duka kematian ?

    ReplyDelete
  8. Yth adm saya mau tanya
    1.Apa saja yg didapat ahli waris selain UDW dan U/Penguburan untuk pensiunan yg WAFAT PUNAH
    2.Kapan ahli warisnya bisa mengambil gaji/sisa saldo pensiun almrhm yg 2bln belum sempat di ambil dari bank pembayaran & apakah harus ada surat pengantar dari PT Taspen untuk mengambinya dari bank tsb. mohon pencerahannya trim's

    ReplyDelete
  9. Yth admin saya mau tanya...?
    Apakah THR juga diberikan kepada seorang janda (yang mana janda tersebut merupakan ahli waris).....dan janda tersebut juga bersetatus PNS

    ReplyDelete
  10. Yth Adm sya mau tanya..
    Ayah sya meninggal bulan januari 2018 kmrn,apakah ayah sya masih mendapatkan THR dan gaji ke 13.
    Mohon pencerahannya. trimakasih.

    ReplyDelete
  11. saya mau nanya tentang beasiswa dari PT. Taspen yang menjadi hak ahli waris,kalo memang ada kapan di bayar kan nya?

    suami saya meninggal tanggal 12 mei tahun 2017

    ReplyDelete
  12. YTH admin...
    Saya mau nanya, bapak saya baru meninggal dunia. Bapak saya pensiunan PNS gol IIIC. Saya mau mengurus uang wafatnya tapi SK pensiunny sudah hilang, surat-surat lainny yg berhub dgn pensiunanny sudah hilang. Apa sajakah yg bisa saya lakukan???
    Teima kasih

    ReplyDelete
  13. YTH admin
    Saya mau nanya admin, apa saja yg bisa saya lakukan untuk memgurus uang duka wafat bapak saya. Minggu, 15 juli 2018 bapak saya meninggal. Bapak saya pensiunan PNS guru.
    Tolong saya admin...

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum pak/ibu,
    saya mau nanya pemberian dana kematian dikirim via rekening saya, terus direkening pensiunan alm. bapak saya masih ada saldo apakah saldo itu akan hangus apa masih bisa diambil ya?
    makasih..

    ReplyDelete
  15. Apa saja hak yg msh diterima jika janda pensiunan meninggal dunia ?

    ReplyDelete
  16. Saya mau tanya apa saja hak bagi ahli waris pns yang mnggl dunia pa dan apa saja yg didapat bagi ahli waris trmksih

    ReplyDelete
  17. Sampai kapan ahli waris pensiun yatim piatu masih menerima dana pensiun?

    ReplyDelete
  18. Yth admin,
    Mau tanya kalo nararya itu berlaku untuk apa dan untuk siapa saja.
    Jika yg bersangkut sdh meninggal ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  19. Orang tua kita pensiunnan guru sdh meninggal...namun informasi pos d giro katakan secara otomatis gaji tak ada lagi ...tlg penjelasan nya??

    ReplyDelete
  20. Yth.Admin
    Sy PNS yg sdh pensiun per 1Juli 2018..suami meninggal 1 Jan 2013..blm mengurus uang ASKEM...
    Apakah msh bs diurus unt memperoleh ASKEM..klo bs apa sj persyratannya...mhn pencerahan dan penjelasan...terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth admin
      Mau tanya apa untuk uang duka /kematian ada batas waktu untuk diurus...terimakasih

      Delete
    2. maaf mengenai batas waktu pastinya admin masih belum tahu

      Delete
  21. Slmat siang admin
    Mau tnya tntng teman sy, beliau penerima gaji terusan alm bapakny, krna suatu alasan trtentu beliau pinjam uang di bank konvensional, slrg beliau menikah, gmna soal gaji terusan org tuanya? Hangus atau tetap brjalan hingga usia 25th? Dan smpai saat ini beliau masih trsangkut hutang di bank

    ReplyDelete
  22. Ijin bertanya admin, bagaimana jika istri pns menikah dgn pria non pns, lalu suami pertama mrninggal setelah lama menjanda lalu kawin lagi dgn pria yang telah beristri dan memiliki anak serta blm bercerai dengan istri pertamanya. Sedangkan siistri ini hanya memiliki seorang anak angkat. Ketika siistri pns meninggal siapakah yg berhak menerima pensiun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebenarnya yang berhak itu adalah si Anak Angkat atau orang tua dari istri itu sendiri

      Delete
  23. Mau tanya pengurusan uang duka di persulit saat pencairan..
    Pertama rekening fasiv, stelah di urus sdh bsa dr bank, yg ke dua nama hurup deoan salah dan baru d sadari staf pdahal dr awal dia liat dan tau tp di akhir baru d kasih kabar, 3mnggu uang duka tak kunjung tiba. Kmna saya harus lapor masalah ini

    ReplyDelete
  24. Assalamualaikum wr wb admin..
    Sy mw tanya.kalo pns meninggal dan mmpunyai anak namun anak tsb sdh tdk bersekolah lg.apakah bisa mnrima taspen?tp pns tsb sdh menggadaikan sk nya k bank.dan pns tsb tdk mmpunyai istri.mohon pnjelasannya

    ReplyDelete
  25. Mohon pencerahan. Istri sy seorang pns n sdh meninggal. Status perkawinan sy dgn istri sbg suami k2nya krn istri status janda anak 1 cerai hidup. Sedangkan dr sy tdk mempunyai anak. Nah yg sy ingin tanyakan krn anak sama ortu istri menuntut hak warisnya secara mutlak.apa bnr sy tdk pnya hak sama sekali sbg suami sahnya dan apakah sy bs menuntut?

    ReplyDelete
  26. ass.wr.wb
    sy mau tanya, ibu saya meninggal 29-11-2018, tp sy melapor ke taspen tanggal 4-12-2018. sedangkan gaji ibu sy pd bulan desember 2018 blm di ambil. dan ibu sy buasa mengambil gaji di pt.pos setiap tgl 2 tiap bulan nya.
    Apakah gaji ibu sy pd bulan Desember 2018 itu msh bisa di ambil?

    ReplyDelete
  27. Apakah gaji pns yg meninggal sebelum pensiun akan tetap diberikan setiap bulan kepada ahli warisnya?

    ReplyDelete
  28. Assalamualaikum admin,tentang bapak pensiun PNS yg meninggal dan istri juga meninggal, ahli waris adalah anak.
    Pertanyaanya ; apakah ahli waris (anak) menerima
    1. Pensiun terusan. TMT meninggal sebesar 4 x gaji bertubertdirut-turutdi bulan berikutnya.
    2. Uang duka wafat sebesar 3 x gaji
    3. Asuransi kematian pensiun sebesar 2 x gaji

    Apakah semua akan diberikan ke ahli waris ?

    ReplyDelete
  29. Saya mau bertanya. . Keluarga saya tepatnya adek sudah pns tapi meninggal saat blm menikah . .apa masih bisa mendapat dana pensiun terimaksih

    ReplyDelete
  30. yth. bagai mana bila untuk gaji terusan. untuk pensiunan yg sk.nya hilang sudah. lapor dgn. surat kehilangan dari polisi dan pt.taspen pun sudah acc. dan di kirim ke BKN PUSAT... nah berapa lama kira2 itu akan jadi sk janda??? untuk gaji terusan???

    ReplyDelete
  31. Assalamulaikum... Saya mau tanya ? Bapak saya pns meninggal aktif? Ibu saya Sudah mendapatkan pensiun janda... Dan ibu saya pns menggal aktif jg ... Yg saya tanyakan ? Pensiun jandan dan pensiun ibu saya ke yatim nya gaji pensiunya dapat dua ke yatim nya ya?

    ReplyDelete