WAJIB BACA !! PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018
BERITAPNS.COM-- Kabar Gembira pembukaan cpns 2018 kini sudah didepan mata, penatapan formasi cpns 2018 akan dilakukan pada tanggal 5 September 2018. Pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi mengenai persyaratan CPNS untuk guru dan tenaga Kesehatan berdasarkan PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018.
Demikian info tentang
Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2. Semoga
bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer
Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan
Katagori 2 (K2). Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan
Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun
2018.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan
Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks
Tenaga Honorer Kategori-II
yang terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Negara
dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai
Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana
dimaksud huruf a
merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun
2012 dan Undang-Undang
Nomor 14 tahun
2005 bagi Tenaga
Pendidik, serta Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014
bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan
sebagaimana tersebut huruf
b, pelamar harus memenuhi
persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi
35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih
aktif bekerja secara
terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga
Pendidik minimal berijazah
Strata 1 yang diperoleh sebelum
pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga
Kesehatan minimal berijazah
Diploma III yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi
Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda
bukti nomor ujian
Tenaga Honorer Kategori II Tahun
2013, dan
5) memiliki Kartu
Tanda Penduduk.
d.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah wajib memverifikasi kebenaran
dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut
huruf c) sebelum
pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar;
e.
Mekanisme/sistem pendaftaran untuk
eks Tenaga Honorer Kategori II,
dilakukan secara tersendiri
dibawah koordinasi Badan
Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II yang
telah diverifikasi dokumennya
wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g
tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja
selama minimal 10
(sepuluh) tahun dan terus
menerus menjadi Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer
Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru
dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi
Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun
2018, Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh), dengan
nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Link Download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 ----DISINI----

0 Response to "WAJIB BACA !! PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018 "
Post a Comment