Mantap!!!, Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Kabar gembira buat para PNSyang akan menerima uang Makan, karena uang makan yang anda terima akan langsung ditransfer ke rekening anda . jadi tidak usah susah memikirkan mekanisme pencairannya.
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).
Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.
"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.
Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber: jpnn.com
Alhamdulillah semoga dengan adanya berita ini para PNS jadi Tenang bahwa pembayaran Uang makan PNS akan segera terealisasi dengan tanpa adanya potongan macam-macam.

ooohh.... masih dalam perencanaan.. alias wacana... :P
ReplyDeleteProses ini apakah tidak dilakukan lagi dengan menggunakan aplikasi SPAN
ReplyDeleteApakah guru PNS DIBAWAH NAUNGAN DEPDIKBUD JUGA DAPAT UANG MAKAN SEBAB TAHU2 SRBELUMX HANYA GURU DIBAWAH NAUNGAN KEMENAG SAJA YG DAPAT
ReplyDeleteSangat disayangkan di kabupaten kami saya tidak pernah menerima atau merasakan yang makan minum tsbt....
ReplyDeleteKami sudah ditransfer kok.
ReplyDeletePns juga kerja dgn negara apa bedanya dgn polri dan tni..maka wajar jika memang uang makan atau uang lauk pauk ada juga buat pns. Klo memang perlu secepatnya rasionalisasi.. monggo tapi diimbangi kesejahteraan yg memadai.. biar g korupsi.. yg masih korupsi hukum mati..
ReplyDeletePNS PEMDA KABUPATEN SUKABUMI (guru) gak pernah ada yang namanya "uang makan/lauk pauk" atau memang Kabupaten Sukabumi bukan termasuk NKRI?
ReplyDeleteBener kang Kabupaten Sukabumi mah Belum ada tuh yang namanya Uang Makan.Mudah-mudahan we ayeuna mah ada...
Deletecerdas.......ha ha ha ha ha ha
DeleteCUERDUAS...... HA HA HA HA HA
DeleteGa ada uang makan ya kn ada tunjangan daerah. Ajo hawek. Gimna klo di kasih uang makan trus tunjangan daerahnya dihapus.
DeleteBagaimana prosedur uang makan GURU PNS PUSAT YG DIPRBANTUKN DI YAYASN??MOHON INFOX.TRIMS
ReplyDeleteKepada Yang Terhormat :
ReplyDeleteMenteri Keuangan
dengan hormat,
Perlu diketahui bahwa tidak semua pns khususnya PNS Daerah mendapat uang makan.....contonhya Kabupaten Deliserdang Sumatera utara...PNS Daerah diluar Kantor Pemerintahan Kabupaten Deliserdang. Mohon kiranya instansi terkait menjembatani agar semua PNS Daerah tersebut dapat tunjangan uang makan.
Terima kasih
uang makan...kami guru hanya makan kapur dan spidol..kapan bisa merasakan namanya uang makan...apakah hanya utk bgian strukral aj yg dapat..fungsional tidak...
ReplyDeleteMending uang makan dong untuk Kab.sukabumi..kan tunjangan daerah mah 120rb
ReplyDelete